Suara.com - Kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi disesalkan Komisi VI DPR RI. Ada lima alasan mereka menolak kebijakan tersebut.
Pertama, menaikkan harga minyak di saat turunnya harga minyak dunia dinilai tidak tepat. Kedua, saat ini kondisi pertumbuhan ekonomi juga sedang mengalami perlambatan, demikian dikatakan Ketua Komisi VI Achmad Hafisz Tohir dalam konferensi pers di DPR, Jumat (21/11/2014),
Ketiga, kebijakan tersebut dianggap dapat meningkatkan inflasi tajam sehingga akan mengoreksi angka pertumbuhan ekonomi karena biaya produksi akan ikut naik.
Keempat, kebijakan itu dinilai akan menambah tinggi angka kemiskinan dan berpotensi menambah rakyat yang rentan miskin.
Kelima, kenaikan harga BBM dinilai akan berdampak pada menurunkan daya beli masyarakat karena akan menaikkan biaya transportasi dan berimbas kenaikan harga-harga lainnya.
"Dampak kenaikan itu akan berdampak pada sektor perindustrian, perdagangan, dan UKM," ujarnya.
Menyikapi kenaikan harga BBM, Komisi VI akan meminta pemerintah untuk menjelaskan secara rinci alasan memutuskan kenaikan.
"Asumsi makro yang mendasari keputusan pemerintah dalam menetapkan kenaikan harga BBM bersubsidi. Langkah apa saja yang disiapkan pemerintah untuk tingginya inflasi, dan merumuskan alternatif sesuai dengan pasal 20A UU nomor 12/2014 tentang APBN Perubahan 2014 dengan tidak memindahkan beban fiskal pemerintah menjadi beban rakyat," kata dia.