Kembali ke Tutut, TPI Tetap Tempati Studio TMII

Jum'at, 21 November 2014 | 16:23 WIB
Kembali ke Tutut, TPI Tetap Tempati Studio TMII
Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan PT Berkah Karya Bersama, wakil dari MNC, status kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (sekarang MNC TV) kembali ke pangkuan putri mendiang Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut.

Pihak Tutut akan mengembalikan stasiun TPI ke tempat lama, yakni di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.

"Karena lokasi TPI di Taman Mini, maka tempatnya akan kita ambil kembali yang di Taman Mini tersebut," kata Tutut di Graha CIMB Niaga, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2014).

Tapi karena sekarang gedung di TMII masih digunakan oleh pihak lain, proses pemindahan tidak bisa langsung dilakukan.

"Sekarang memang masih dipakai oleh orang lain dan belum dikembalikan, tapi suatu saat akan kami ambil. Kita akan menghormati hukum dan karenanya kita memakai jalur-jalur hukum yang benar sambil meminta bantuan pihak yang berwajib," kata dia.

TPI tidak akan pindah frekwensi atau tetap menggunakan frekwensi MNC TV.

"Kami pakai frekwensi TPI, karena selama ini yang pakai adalah frekwensi TPI. Kalau sekarang masih dipakai, kami akan mengambilnya kembali," kata dia.

Sengketa perebutan saham kepemilikan televisi tersebut berlangsung sejak 2005 lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan PT Berkah Karya Bersama mengembalikan kepemilikan 75 persen saham TPI kepada Tutut. Tergugat juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp680 miliar dan bunga 6 persen per tahun.

Namun, PT Berkah mewakili MNC TV tetap melanjutkan sengketa hukum tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta. PT Berkah menang lewat putusan Nomor 629/PDT/2011/PT.DKI pada 20 April 2012.

Sengketa berlanjut, Tutut mengajukan kasasi ke MA. Pada 2 Oktober 2013, MA mengabulkan permohonan kasasi pihak Tutut. PT Berkah kemudian mengajukan PK yang ditolak MA lewat putusan 238 PK/PDT/2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI