Amnesty: 100 WNI Dipenjara karena Kepercayaannya

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 21 November 2014 | 14:25 WIB
Amnesty: 100 WNI Dipenjara karena Kepercayaannya
Ilustrasi: Penjara. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - LSM HAM, Amnesty International mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU Penodaan Agama. Amnesty menilai, UU itu telah membuat banyak warga negara Indonesia yang dipenjara hanya karena keyakinannya.

LSM asal Inggris itu mengungkapkan, jumlah orang yang ditahan karena dianggap melanggar UU Penodaan Agama terus meroket di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Berdasarkan data Amnesty International, jumlah WNI yang ditahan karena UU itu sudah lebih dari 100 orang.

“Joko Widodo yang dilantik sebagai Presiden Indonesia pada bulan lalu harus mencabut UU tersebut yang bisa membuat seseorang dipenjara selama lima tahun dan biasanya digunakan untuk menjerat kelompok minoritas,” demikian keterangan dari Amnesty International.

Deputi Direktur Amnesty International di Asia Pasifik, Rupert Abott mengatakan, mereka yang ditahan sebagian besar karena mengekspresikan kepercayaan yang dianutnya. “Presiden Joko Widodo punya kesempatan untuk mengubah tren yang sangat mengganggu tersebut dan memulai era untuk menghormati hak asasi manusia,” ujarnya.

Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, kelompok minoritas di Indonesia kerap dijerat dengan UU Penodaan Agama. Salah satu contohnya adalah kasus yang menimpa Tajul Muluk, pemimpin Syiah yang dipenjara empat tahun karena dianggap meresahkan masyarakat.

Tajul mengelola sebuah sekolah Islam di Jawa Timur sampai suatu ketika kelompok Sunni menentang pola pengajarannya. Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan memenjarakan Tajul dengan dakwaan telah melakukan penistaan agama pada 2012. (AFP/CNA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI