Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kasus ini telah menyeret nama (mantan) Menteri ESDM Jero Wacik.
Ketiga saksi tersebut adalah Assistant Director Event The Dharmawangsa Jakarta; Sjachroni Salam, Credit Manager The Dharmawangsa Jakarta; Hendra Setyawan, dan seseorang bernama Yuke.
"Mereka dipanggil untuk menjadi saksi buat JW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2014).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Jero Wacik menjadi tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012. Jero adalah mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Jero dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat negara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain.
Atas perbuatannya, Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, UU tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan.