Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan HM Prasetyo sudah mundur dari keanggotaan di DPR setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi jaksa agung.
"Semuanya sudah clear," kata Setya di DPR, Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Pimpinan DPR dari Fraksi Golkar tersebut menambahkan surat pengunduran Prasetyo dikirimkan ke DPR kemarin siang. Surat tersebut bertandatangan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Isinya memberhentikan Prasetyo, baik sebagai kader Nasdem maupun anggota DPR.
"Jadi, itu sudah disampaikan dengan dilampiri pengunduran diri surat Pak Prasetyo. Jadi, itu secara prosedur sudah dilakukan," ujarnya.
Setya menambahkan keputusan Prasetyo menjadi jaksa agung adalah hak prerogatif Presiden Jokowi. Dia berharap Prasetyo bisa meningkat kinerja kejaksaan agung dan memberikan yang terbaik untuk negara.
"Kita harus memberikan apresiasi," ujar Setya.
Seperti diketahui penunjukan Prasetyo menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang kontra meragukan independensi Prasetyo dalam menegakkan hukum, mengingat dia anggota partai. Sedangkan yang pro mengatakan integritas Prasetyo baru bisa dinilai setelah bekerja.
Bidang hukum sesungguhnya bukan dunia baru bagi Prasetyo. Sebelum masuk partai politik, ia pernah menduduki sejumlah posisi penting di Kejagung. Di antaranya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung (2005 - 2006) dan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung (2005 - 2006).