Suara.com - Penyidik KPK masih mengusut kasus penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan yang melibatkan tersangka Sutan Bhatoegana.
Kemarin, mantan Menteri ESDM Jero Wacik sudah diperiksa selama sembilan jam. Sebelumnya, beberapa orang saksi juga sudah diperiksa.
Hari ini, Jumat (21/11/2014), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Marketing PT Teras Teknik Perdana, Ganie Herslamet Notowidjoyo.
"Penyidik menjadwalkannya demikian, hari ini akan diperiksa Ganie untuk tersangka Sutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Sutan ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi terkait penetapan APBN-P di Kementerian ESDM 2013. Sejak menjadi tersangka, 14 Mei 2014, hingga kini Sutan belum ditahan.
Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam amar putusan (mantan) Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 29 April 2014, majelis hakim menyebutkan Rudi pernah menyerahkan 200.000 dolar AS kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.