Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengatakan penunjukan anggota Fraksi Nasional Demokrat DPR periode 2014-2019 HM Prasetyo menjadi jaksa agung merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
Bagi Yasona kemampuan seseorang akan terlihat setelah bekerja. Ia menyontohkan Abraham Samad. Ketika Samad baru terpilih jadi Ketua KPK, banyak pihak yang meragukannya. Tapi, setelah Samad bekerja, ternyata mampu berprestasi.
"Jadi soal integritas, seolah-olah parpol ini tidak jadi obyektif. Gak usahlah ada dikotomi parpol non parpol. Harus ada profesionalisme di bidang penegakan hukum. Dulu banyak orang mengkritik Abraham Samad, nggak paslah, inilah, itulah. Tetap setelah kita lihat, justru beliaulah yang paling progresif pendekatan hukum beliau," kata Yasona di DPR, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
"Saya percaya telah diputuskan Presiden dengan segala pertimbangan matang bahwa Pak Prasetyo jadi jaksa agung yang baru," Yasona menambahkan.
Yasona yakin sebelum menunjuk Prasetyo, Presiden Jokowi sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk masukan dari tim.
Yasona berharap setelah menjadi jaksa agung, Prastyo berkoordinasi dengan Kemenkumham dan lembaga penegakan hukum lainnya.
"Saya percaya bahwa jaksa agung yang baru akan dapat bekerjasama dengan Kemenkumham dalam rangka menata pembangunan dan penegakan
hukum. Pasti ada kerjasama yang baik dengan Polri, dengan KPK, dengan Kemenkumham," kata Yasona yang merupakan menteri dari PDI Perjuangan.
Setelah Prasetyo terpilih, kata Yasona, otomatis ia mundur dari keanggotaan di Partai Nasdem dan anggota DPR.
"Kan pasti sudah ada mundurnya. Paling tidak sudah diajukan. Tapi pastilah ada prosedur. Tidak mungkin Pak Presiden ambil keputusan seperti itu
sebelum mengambil semua syarat-syarat. Sudah pasti ada. Hanya mungkin diajukan surat," kata dia.
Bidang hukum sesungguhnya bukan dunia baru bagi Prasetyo. Sebelum masuk partai politik, ia pernah menduduki sejumlah posisi penting di Kejagung. Di antaranya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung (2005 - 2006) dan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung (2005 - 2006).