Romi Herton dan Istri Didakwa Beri Info Palsu

Kamis, 20 November 2014 | 17:38 WIB
Romi Herton dan Istri Didakwa Beri Info Palsu
Ilustrasi hukum (freedigitalphotos/Kittisak)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan istri, Masyito, dengan dua dakwaan sekaligus. Pertama menyuap Akil Mochtar saat masih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi, kedua memberikan keterangan palsu dalam sidang.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, selaku seorang yang wajib memberikan keterangan sebagai saksi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar," ujar jaksa Ely Kusumastuti saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2014).

Menurut Jaksa, yang berperan dalam mengarahkan Romi dan Masyito untuk memberikan keterangan palsu adalah orang dekat Akil, yakni Muhtar Ependy. Hal tersebut bertujuan untuk mengaburkan fakta di persidangan.

Jaksa juga menambahkan bahwa Muhtar menyuruh pasutri tersebut untuk mengaku tidak mengenal Muhtar. Selain itu meminta agar Romi dan Masyito mengaku tak pernah menyerahkan uang kepada Akil melalui Muhtar.

"Atas permintaan Muhtar, terdakwa bersepakat akan memberikan keterangan yang tidak benar sesuai dengan arahan Muhtar pada saat pemeriksaan sebagai saksi di sidang pengadilan Akil," kata Ely.

Padahal, keterangan saksi lainnya di sidang Akil, yaitu Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, Risna Hasrilianti, dan Nur Affandi membenarkan bahwa pada 13 Mei 2013 Masyito dan Muhtar pernah datang ke kantor BPD Kalbar Cabang Jakarta. Adapun alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan saat itu ialah telepon genggam Samsung milik Romi. Di HP itu terdapat nama Muhtar yang disimpan dengan nama kontak Muhtar MK.

Atas perbuatan mereka, Romi dan Masyito dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Nomor 31/1999 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 21 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan mengenai pemberian keterangan tidak benar ini bersamaan dengan dakwaan atas kasus suap yang dilakukan Romi dan Masyito kepada Akil. Keduanya didakwa menyuap Akil sebesar Rp14,145 miliar terkait sengketa Pilkada Palembang di MK.

REKOMENDASI

TERKINI