Suara.com - Badan Legislasi DPR serta pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly sepakat dengan keinginan DPR untuk merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami siap segera menyelesaikan ini. Kami akan memerintahkan dirjen dan jajaran untuk menyelesaikan," kata Yasona dalam rapat bersama baleg di DPR, Kamis (20/11/2014).
Yasona mengatakan pemerintah mendukung revisi agar pemerintah dan DPR bisa bekerja sama. Ia berharap revisi selesai sebelum masa reses pertama, yaitu 5 Desember 2014.
Menteri Yasona setuju pembahasan revisi dilakukan di luar program legislasi nasional. Menurut dia, hal itu dimungkinkan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Pengajuan pembahasan revisi UU MD3 dapat dilakukan di luar prolegnas untuk mengatasi keadaan tertentu," ujarnya.
Kepada anggota DPR, Yasona minta maaf karena baru hari ini bisa datang ke DPR. Sebelumnya, ia diundang Komisi III DPR guna memberikan keterangan terkait terbitnya surat keputusan terhadap hasil Muktamar VIII PPP kubu Romahurmuziy di Surabaya, Jawa Timur.
"Kami sempat diundang Komisi III dan mohon maaf kami belum bisa datang, semoga teman-teman paham maksudnya," kata Yasona.
Dia mengapresiasi kesepakatan perdamaian antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih. Ia berharap kelak tak ada lagi pertikaian, terutama setelah revisi UU MD3.
"Jadi kemesraan ini jangan cepat berlalu," katanya.
Setelah Yasona menyampaikan pernyataan, ketua rapat dari Fraksi Gerindra Sareh Wiyono menutup rapat.