CEO Feri Sewol Dihukum 10 Tahun Penjara

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 20 November 2014 | 15:07 WIB
CEO Feri Sewol Dihukum 10 Tahun Penjara
Kapal feri Sewol yang tenggelam. (Reuters/Ki Hong-ji)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Chief Executive Officer perusahaan yang mengoperasikan kapal feri Sewol, Kim Han-sik dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Pengadilan menilai Kim bertanggung jawab atas jumlah penumpang yang berlebihan sehingga membuat kapal itu tenggelam dan menewaskan lebih dari 300 penumpang.

Kapal dengan berat 6.825 ton itu mengangkut 476 orang, sebagian besar adalah pelajar sekolah, saat karam pada 16 April lalu. Pengadilan menganggap, kru kapal tidak kompeten sehingga menimbulkan korban tewas yang besar.

Dalam keputusannya, pengadilan menyatakan Kim terbukti melakukan pembunuhan dan bertanggung jawab atas tewasnya lebih dari 300 penumpang feri Sewol.

Kim (71 tahun) juga dinyatakan bersalah karena mengizinkan kapal itu tetap beroperasi tanpa mengabaikan prosedur keselamatan standar. 10 terdakwa lainnya termasuk enam karyawan Chonghaeijin Marine juga menjalani sidang bersamaan dengan Kim. Semuanya dijatuhi hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kim selama ini membantah bertanggung jawab atas musibah tenggelamnya kapal feri Sewol. Dia mengklaim hanya sebagai karyawan dari perusahaan milik Yoo Byung-eun, yang digambarkannya sebagai orang yang seorang diri menjalankan perusahaan. (AFP/CNA)

REKOMENDASI

TERKINI