Diguyur Dana Miliaran, Korupsi Beralih ke Desa?

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 20 November 2014 | 06:35 WIB
Diguyur Dana Miliaran, Korupsi Beralih ke Desa?
Korupsi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perlu ada pencegahan korupsi di kalangan kepala desa yang dikomandoi oleh Kementerian Desa. Sebab, UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan harapan baru dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa.

Direktur Eksekutif Sekretariat Pemberdayaan Desa, Iwan Soelasno mengatakan, UU desa menjadi subyek pembangunan yang ditandai dengan bantuan dana baik dari APBN maupun APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk setiap desa dengan total dana yang diterima hingga mencapai Rp1,4 miliar per tahun. Iwan berharap dana sebesar itu digunakan semaksimal mungkin oleh pemerintahan desa untuk pembangunan pedesaan.

“Melihat banyaknya pejabat daerah terjerat kasus korupsi sejak sistem otonomi daerah diterapkan, maka peluang para Kepala Desa terjerat kasus korupsi sangat terbuka lebar. Kami mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi merevisi sembilan kerja prioritas yaitu dengan menambahkan program pencegahan korupsi bagi Kepala Desa dan perangkat Desa. Konsekuensi politik dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yaitu dana miliaran akan masuk ke desa yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan pedesaan, membiayai penghasilan kepala desa dan aparatur desa,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Kamis (20/11/2014).

Menurut Iwan, Kementerian Desa harus proaktif dan responsif memfasilitasi penguatan kapasitas kepala desa dan aparaturnya tentang prinsip pemerintahan desa yang akuntabel secara politik, finansial dan administratif.   

Selain itu, dalam implementasi di lapangan, Kementerian Desa harus membangun kemitraan dengan organisasi–organisasi masyarakat sipil di tingkat lokal dan nasional yang selama ini sudah berpengalaman melakukan pendampingan dalam memperkuat pemerintahan desa dibidang transparansi, akuntabel dan anti korupsi. Sehingga organisasi masyarakat sipil itu yang nantinya akan menjadi kekuatan masyarakat sipil untuk mengawasi penggunaan anggaran desa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI