Suara.com - Koordinator Magister Hukum Tata Negara Andra Bani Sagalane menilai kriteria atau persyaratan yang dikeluarkan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo untuk bisa menduduki jabatan Dirjen Pajak tidak logis.
Menurutnya, usia yang ditetapkan oleh Wamenkeu, yakni maksimal 58 tahun, terlalu tua atau terlalu dekat dengan masa pensiun. Karena itu, Andra menawarkan agar usia maksimal 55 tahun.
"Bayangkan dalam kriteria tersebut, umur maksimal 58 tahun, dua tahun lagi sudah masuk usia pensiun, itu, kan tidak logis," kata Andra di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2014).
Selain kriteria umur, kriteria lain yang dinilai Presidium BEM Nusantara tersebut terlalu mengada-ada adalah calon Dirjen Pajak harus berasal dari eselon dua dan sudah berpengalaman empat tahun.
Andra menilai hal tersebut mengada-ada karena dalam UU Aparatur Sipil Negara tidak ada lagi tambahan tahun.
"Makanya kita layangkan surat ke PTUN, karena ada kesewenangan dari Wamenkeu dalam menambahkan tahunnya, kalau dari eselon dua ya jangan tambah lagi tahunnya. Yang terpenting dia kapabel, punya prestasi, kenapa tidak," kata dia.
Andra sudah siap untuk mengadu Wamenkeu kepada pihak yang berwenang karena dinilai sudah melakukan kesalahan.
"Kami tidak ragu-ragu dan sudah mengirimkan surat ke PTUN untuk menggugat Wamen," kata dia.