Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan telah mendapatkan arahan dari pimpinan KPK untuk membentuk unit gratifikasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang bertujuan mencegah tindak korupsi.
"Kami sudah mendapatkan arahan, berikutnya kita akan bentuk unit gratifikasi," kata Imam di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2014).
Imam mengatakan untuk merealisasikan hal itu peran dan fungsi semua inspektorat akan dimaksimalkan. Dengan demikian, kelak bisa mendeteksi segala hal yang bisa mengarah pada penyimpangan, terutama praktek korupsi.
"Kami akan memaksimalkan peran-peran inspektorat di situ, agar semua indikasi-indikasi itu bisa kita cegah sejak dini, kira-kira itu," katanya.
Seperti diketahui, Kemenpora merupakan salah satu lembaga yang memiliki catatan kasus korupsi. Di antaranya, di zaman Andi Mallarangeng menjadi menteri. Andi sekarang dipenjara karena kasus korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional di Bukit Hambalang Bogor.
Andi divonis hakim Pengadilan Tipikor dengan penjara selama empat tahun. Akibat kasus tersebut, negara rugi besar, di antaranya proyek Hambalang tak berjalan lagi.