Suara.com - Penyidik KPK akan memanggil tiga anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat, Efi Susilowati, I Wayan Gunastra, dan Tri Yulianto, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penetapan APBN-P 2014 di Kementerian ESDM. Kasus ini telah menjadikan mantan anggota DPR dari Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, tersangka.
"Diperiksa untuk tersangka SB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu(19/11/2014).
Tri Yulianto sebenarnya akan diperiksa pada Senin (17/11/2014) lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan. Saat itu, KPK juga memeriksa Sutan Bhatoegana yang merupakan mantan Ketua Komisi VII DPR. Usai diperiksa, Sutan mengatakan dimintai keterangan terkait proses penganggaran.
Sutan ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi terkait penetapan APBN-P di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2013.
Sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 14 Mei 2014, hingga kini Sutan belum ditahan.
Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini juga menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan pada 29 April 2014, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dolar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.