Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik langsung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur Jakarta di Istana Negara, Jakarta, hari ini, Rabu (19/11/2014).
Acara pelantikan akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB nanti siang, sekaligus mengakhiri perdebatan soal status Ahok yang mendapat ganjalan dari kubu Koalisi Merah Putih di DPRD Jakarta.
"Rencananya, besok pelantikannya jam 2 siang di Istana, kan di Ibu Kota," ucap Ahok ketika meninjau sodetan Kampung Pulo, Jakarta Timur, Selasa (18/11/2014).
Sesuai dengan Pasal 163 Perppu Pilkada mengatur bahwa Gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota negara.
Apabila Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden. Dan jika Wakil Presiden berhalangan pula, maka Menteri Dalam Negeri yang akan melantik Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Sedangkan berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah.
Dalam hal itu maka Ahok berhak menjadi kepala daerah menggantikan Jokowi yang kini telah menjadi Presiden RI ke tujuh, hingga akhir masa jabatan, pada 2017 mendatang.
Sementara, KMP DPRD Jakarta masih berusaha menunda rencana pelantikan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur Jakarta.
Dari hasil rapat kubu KMP kemarin, yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik (Gerindra), Lulung Lunggana (PPP), dan Triwisaksana (PKS), disepakati untuk melakukan tiga langkah politik.
Tiga langkah politik yang akan mereka lakukan, yaitu, pertama mengirimkan surat ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan surat rekomendasi DPRD ke Kemendagri berkaitan dengan usulan agar Ahok dilantik menjadi gubernur.
"Karena kami anggap rapat kemarin itu cacat prosedural dan cacat komitmen, tanpa didahului dari surat Mahkamah Agung," kata Triwisaksana.
Kedua, DPRD akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar menangguhkan penundaan pelantikan Ahok sampai fatwa hukum dari Mahkamah Agung terbit.
Ketiga, DPRD akan konsultasi ke Mahkamah Agung agar mendapatkan kejelasan hukum.