"Karena kami anggap rapat kemarin itu cacat prosedural dan cacat komitmen, tanpa didahului dari surat Mahkamah Agung," kata Triwisaksana.
Kedua, DPRD akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar menangguhkan penundaan pelantikan Ahok sampai fatwa hukum dari Mahkamah Agung terbit.
Ketiga, DPRD akan konsultasi ke Mahkamah Agung agar mendapatkan kejelasan hukum.