Pemerintah akan Berkoordinasi dengan Organda

Achmad Sakirin
Pemerintah akan Berkoordinasi dengan Organda
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil saat bertemu dengan pengurus KADIN se-Indonesia di Jakarta, Rabu (5/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Organda diminta memikirkan kepentingan yang lebih besar.

Suara.com - Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan berkomunikasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait rencana mogok nasional sebagai reaksi atas kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp.2.000.

Hal itu dikatakan Sofyan Djalil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/11/2014), menjawab pertanyaan wartawan terkait rencana mogok nasional Organda pada Rabu (19/11/2014) karena kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut.

"Enggak lah (mogok nasional), kita akan komunikasi, kita akan bicarakan, Organda juga harus memikirkan kepentingan yang lebih besar," katanya.

Ia mengatakan, dengan kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut, maka subsidi dapat dialihkan kepada pembangunan infrastruktur. Dengan demikian akan menunjang perekonomian.

Baca Juga: BisKita Trans Wibawamukti Siap Meluncur, Organda Bekasi Minta Rem Darurat

Selain itu, Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk kompensasi bagi masyarakat miskin yang terkena dampak kenaikan harga BBM tersebut melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kompensasi yang diberikan, menurut Menko Perekonomian sebesar Rp200 ribu per bulan yang dialokasikan kepada 15,6 juta rumah tangga sasaran. Anggaran kompensasi tersebut untuk 2014 telah dialokasikan sebesar Rp6 triliun.

"Itukan anggaran yang sudah ada karena kompensasi itu, perlindungan yang buat subsidi ini ada Rp6 triliun yang dianggarkan tahun 2014," katanya.

Sebelumnya, seluruh pengusaha angkutan umum yang tergabung dalam Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) berencana melakukan mogok nasional pada Rabu (19/11/2014) sebagai protes atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. (Antara)

Baca Juga: Dishub DKI: Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Sesuai Status Ekonomi Belum Bisa Diterapkan Dalam Waktu Dekat