Suara.com - Organisasi pemantau hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW), Selasa (18/11/2014), menuding kepolisian Indonesia mewajibkan adanya tes keperawanan bagi calon polisi wanita (Polwan).
HRW dalam website resminya mengatakan bahwa hasil wawancara dengan calon polisi dan polwan di enam kota di Tanah Air menunjukkan bahwa praktik tes keperawanan sebagai syarat untuk mendaftar di kepolisian masih diterapkan hingga kini, meski aturan itu sudah dilarang sejak empat tahun lalu.
"Tes keperawanan yang diselenggarakan oleh kepolisian nasional Indonesia adalah bentuk praktik diskriminasi yang merugikan dan mempermalukan perempuan," kata Nisha Varia, salah satu pejabat HRW.
"Kandidat yang gagal pada tes itu memang tidak serta merta ditolak tetapi perempuan yang menjalaninya merasa sakit dan trauma," imbuh dia.
Dalam tes itu, beber HRW, yang menjadi indikator keperawanan perempuan adalah selaput darah pada vagina yang masih utuh. Padahal keutuhan selaput darah secara ilmiah tidak lagi diterima sebagai satu-satunya tanda seorang perempuan pernah berhubungan seks atau tidak.
Adapun kepolisian mengatakan bahwa tes keperawanan bagi calon polwan masih berlaku tetapi tidak ada ketentuan yang mewajibkan bahwa calon polwan harus perawan.
"Ada tes kesehatan menyeluruh bagi kandidat polisi dan polwan, termasuk di dalamnya pemeriksaan organ reproduksi dan tes keperawanan bagi perempuan," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian, Inspektur Jenderal Ronny Sompie, kepada Reuters.
"Tetapi tidak ada aturan yang mewajibkan polwan masih perawan, jadi tidak ada yang namanya diskriminasi," tekan Sompie.
Kepolisian Masih Gelar Tes Keperawanan bagi Polwan
Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 18 November 2014 | 17:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sambutan Girang Polwan ke Anies Baswedan saat Turun dari Kijang Innova, Tampak Bahagia Sekali
11 September 2024 | 08:36 WIB WIBSyarat dan Tahapan Menjadi Polwan 2024
13:40 WIBREKOMENDASI
TERKINI