Ombudsman: Lembaga Harus Perbaiki Pelayanan Publik

Selasa, 18 November 2014 | 16:38 WIB
Ombudsman: Lembaga Harus Perbaiki Pelayanan Publik
KPK merilis hasil survei di unit pelayanan publik di 20 kementerian. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Ombudsman, Danang Giridrawardhana menegaskan bahwa pimpinan di kementerian atau lembaga yang mendapat nilai merah dan tidak berubah setelah dilakukannya survei integritas pelayan publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabatnya siap diberhentikan degan tidak hormat.

Karena menurutnya apa yang mereka lakukan adalah sebagai sebuah bentuk ketidakacuhan terhadap nasihat KPK dan Ombudsmen yang aturannya tertuang dalam undang-undang.

"Jadi intinya UU nomor 25 tahun 2009 terkait layanan publik, jika pimpinan instansi pelayanan publik tidak mengindahkan rekomendasi Ombudsman atau KPK, itu artinya dia menyalahi pasal 54 UU 25 thn 2009, yang sanksinya penghentian dengan tidak hormat dari jabatannya tersebut," kata Danang saat hadir dalam acara rilis hasil survey integritas pelayanan publik KPK di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Seltan, Selasa (18/11/2014).

Oleh karena itu untuk melanjutkan aturan tersebut, dia meminta kepada pimpinan kementerian atau lembaga untuk menindaklanjuti pejabat publik yang tidak mengutamakan pelayanan publik.

Karena menurutnya, tujuan dari pelayanan publik adalah tidak hanya terkait dengan pemberantasan korupsi tetapi juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang.

"Ini demi tujuan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik, karena kualitas pelayanan publik tidak hanya masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah korupsi, tapi juga ada masalah-masalah berkaitan dengan maladministrasi, yang sifatnya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," tambah Danang.

Seperti diketahui dari hasil rilis survey integritas pelayanan publik KPK, Kementerian Agama dan Kementerian Perhubungan yang mendapatkan nilai merah yang berarti di bawah standar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI