Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil survei di unit pelayanan publik di 20 kementerian dan lembaga.
Berdasarkan hasil yang dipaparkan oleh petinggi KPK, Abraham Samad, Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan nilai merah, sama seperti survey sebelumnya. Selain Kemenag, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menghuni zona merah sesuai kriteria KPK tersebut.
"Kita ingin lihat bagaimana di unit pelayanan publiknya apakah sudah memenuhi standar yang cukup dikategorikan memuaskan, dan karena itu kita menempatkan dua kementerian ini pada zona merah" kata Ketua KPK Abraham Samad saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).
Samad mengatakan salah satu indikator mengukur Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia adalah melalui unit pelayanan publik seperti perizinan. Samad menambahkan, beberapa kementerian yang pada tahun sebelumnya dikategorikan merah berangsur-angsur sudah menjadi kuning dan hijau.
Namun, tampaknya masih ada kementerian yang masih dikategorikan merah. Menurutnya, dua kementerian yang mendapatkan nilai merah tersebut hanya memiliki nilai di bawah enam, sedangkan yang lainnya di atas enam.
"Izin penyelenggara angkutan pariwisata di Kementerian Perhubungan dan lagi-lagi di Kementerian Agama mengenai pencatatan nikah di KUA ini masih problem, keduanya mendapatkan nilai di bawah enam" jelasnya.
Samad menjelaskan, dari 20 kementerian dan lembaga terdapat 40 unit layanan publik. Survei itu dilakukan tertutup dengan kuisioner serta in-deep interview. Ada 26 unit yang mendapat nilai di atas rata-rata yaitu 72. Sementara di bawahnya ada 14 unit dan 2 unit yaitu di Kemenag dan Kemenhub berada di bawah rata-rata.
Dalam konferensi pers itu, hadir pula Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, dan Ketua Ombudsman Nasional Danang Girindawarna, Menteri Kesehatan Nila Moeloek.