Pra Peradilan Ditolak, Antasari Ngadu ke Jokowi

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 18 November 2014 | 15:19 WIB
Pra Peradilan Ditolak, Antasari Ngadu ke Jokowi
Antasari Azhar. (Antara/OJT/Aprionis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar mempertimbangkan upaya untuk melapor kepada Presiden Joko Widodo setelah gugatan pra peradilan yang diajukannya kepada Kapolri ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.

"Saya akan ajukan fakta-fakta kejanggalan dalam perkara saya agar beliau dapat melihat dan mengambil sikap," ujarnya usai menjalani sidang putusan pra peradilan yang diajukannya di PN Jakarta Selatan, Selasa, (18/11/2014).

Dalam sidang putusan yang melibatkan mantan Ketua KPK tersebut, dua gugatan Antasari ditolak oleh hakim dengan alasan penyidik masih terus menangani kasus pembunuhan itu dan belum menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

"Menyatakan permohonan pra peradilan pemohon tidak bisa diterima seluruhnya," ujar Hakim Ketua Marisi Siregar dalam pembacaan surat putusan No. 49/PID.PRA/2014/PN.JKT.SEL.

Antasari mengungkapkan kekecewaannya karena selama hampir empat tahun laporannya tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak penyidik Polri.

"Kalau penyidik tegas dan mengaku tidak dapat menyelesaikan penyidikan ya sampaikan dan hentikan penyidikan untuk sementara, jangan digantung seperti ini," tuturnya.

Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, mengatakan upaya untuk melapor pada Jokowi akan ditempuh jika upaya-upaya hukum lanjutan seperti pelaporan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Selatan tetap tidak membuahkan hasil.

"Sebelum menghadap presiden, kami harus melengkapi fakta-fakta lain selain dua putusan sidang hari ini," katanya.

Fakta lain tersebut, katanya, adalah putusan mengenai kasus hilangnya baju korban yang merupakan barang bukti utama kasus pembunuhan mantan Direktur PT. Rajawali Putra Banjaran itu.

Pihak Antasari dan keluarga korban menuntut keberadaan baju korban yang selama ini tidak pernah dihadirkan sebagai bukti dalam persidangan.

"Dalam hal ini kami menggugat RS Mayapada yang menjadi rumah sakit pertama tempat korban ditangani dan pihak penyidik kepolisian yang seharusnya mengetahui keberadaan barang bukti utama ini," ujar Boyamin.

Sidang mengenai kasus hilangnya baju korban tersebut akan mulai disidangkan di PN Tangerang pada Senin (24/1/20141) mendatang.

Sebelumnya, Antasari Azhar menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya dalam sidang pra peradilan penghentian penyidikan kasus pemberi keterangan palsu dan pembuktian sms gelap dalam dua berkas yang terpisah.

Dalam kasus laporan palsu, Antasari melaporkan Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu pada 18 Juni 2013 kepada Bareskrim yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI