Demokrat Tak Terima Disalahkan Soal Kenaikan BBM

Selasa, 18 November 2014 | 15:09 WIB
Demokrat Tak Terima Disalahkan Soal Kenaikan BBM
Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan (kiri), Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (kedua kanan), Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa (kedua kiri) dan Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf membubarkan diri usai
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi Demokrat tidak terima disalahkan ketika disebut kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tudingan keras dilayangkan pada pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, dengan meninggalkan defisit anggaran hingga Presiden Jokowi menaikan harga BBM.

"Sangat tidak baik dan bijak kalau kita menyalahkan pemerintahan satu dan lainnya. Setiap pemerintahan memiliki dinamika, tantangan dan problematik di masa masing-masing. Saya tidak ingin membandingkan, kalau pun dibandingkan, saya jelaskan SBY mengenai setiap kebijakan yang diambil, memperhatikan why dan how," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

Masalah BBM, sambungnya, bukan kali pertama. Sebab, di masa SBY, BBM naik beberapa kali. Hal itu dikarenakan harga minyak bumi yang meningkat.

Tetapi, apa yang terjadi pada era Presiden Jokowi, berbeda dengan era SBY. Sebab, saat kenaikan BBM era Presiden Jokowi ini, harga minyak dunia cenderung turun.

"Kondisi kita beda. Kita bisa cari tahu berapa harga minyak dunia sekarang?" katanya.

Sementara itu, Penasehat Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mendukung SBY. Dia tidak setuju bila SBY disalahkan dan berimbas Presiden Jokowi menaikan harga BBM saat ini.

"Kalau menyalahkan pemerintahan SBY ini tidak beralasan. Saat SBY menaikan bbm itu sesuai dengan Undang-undang APBN waktu itu. Kalau sekarang, Jokowi terindikasi melanggar undang-undang," tuturnya.

Pelanggaran yang dimaksud adalah tercantum dalam UU APBNP 2014. Yang salah satu pasalnya berbunyi pemerintah memiliki kebijakan menaikan harga BBM tanpa meminta izin dari DPR.

Namun, ada syarat khususnya, yaitu apabila harga minyak dunia naik 15 persen atau signifikan dari asumsi harga BBM sebesar 105 dolar/barel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI