Suara.com - Kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau yang telah menjadikan Gubernur Riau (non aktif) Annas Maamun tersangka masih dikembangkan penyidik KPK. Dalam kasus ini, mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga dimintai keterangan terkait proses pemberian izin.
Usai diperiksa KPK, Selasa(18/11/2014), Annas mengungkapkan kepada wartawan bahwa Zulkifli Hasan saat masih menjadi Menteri Kehutanan mengantarkan sendiri surat izin revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Annas menambahkan pada waktu itu, sebenarnya dia tidak pernah meminta politisi partai Demokrat yang sekarang jadi Ketua MPR itu membawa surat izin, melainkan hanya mengundangnya menghadiri acara hari ulang tahun Provinsi Riau.
"Dia kan gini, waktu ulang tahun provinsi Riau, saya waktu itu minta, dia datang ke Riau. Dan dia datang, dia mengantarkan izin," kata Annas.
Annas juga mengungkapkan dalam pidato pada HUT Provinsi Riau, Zulkifli meminta untuk mengajukan izin kepada Kementerian Perhutanan izin terkait tanah rakyat yang masih berstatus hutan.
"Kemudian dia itu pidato, kalau ada tanah rakyat yang masih status hutan, ajukan kepada saya, maka itulah saya ajukan," kata Annas.
Terkait apakah dalam proses perizinan itu Annas memberikan uang pelicin kepada Zulkifli, Annas mengaku tidak pernah memberikan uang sepeser pun.
"Ga ada, nanti bikin dosa saya, jangan bikin dosa," katanya.
Annas mengaku sudah cukup mengenal Zulkifli Hasan.