Suara.com - Penyidik KPK akan memeriksa sejumlah PNS untuk mengusut kasus dana Pendidikan Luar Sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2007.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDT (Marthen Luther Dira Tome yang sekarang jadi Bupati Sabu Raijua)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (18/11/2014).
Para PNS yang akan diperiksa adalah Gloripkah M. Adoe, Mira Merlin Nalle, John Agustinus Radja Pono, Parni Kia.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT, Thobias Uly.
Marthen Luther Dira Tome telah ditetapkan KPK menjadi tersangka pada Senin (17/11/2014). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjadi bawahan John Manulangga (dulu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT). John sekarang sudah wafat.
Kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga NTT senilai Rp 77,675 miliar. Kasus ini diambil alih KPK dari Kejaksaan Tinggi NTT sejak September 2014.
KPK menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp59 miliar. Jumlahnya jauh lebih besar dibanding yang ditemukan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi NTT yang hanya berjumlah Rp2,3 miliar.