Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan pelantikan dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta akan diselenggarakan besok, Rabu (19/11/2014) di Istana Kepresidenan.
"Rencananya, besok pelantikannya jam 2 siang di Istana, kan di Ibu Kota," ucap Ahok ketika meninjau sodetan Kampung Pulo, Jakarta Timur, Selasa (18/11/2014).
Hal serupa juga sebelumnya ditegaskan oleh Sekwan DPRD DKI Jakarta, Manggara Pardede, ia mengatakan pelantikan Ahok sebagai gubernur akan diselenggarakan besok jam dua siang di istana.
"Pelantikan besok jam 2 di Istana," jelas Pardede di Balai Kota DKI Jakarta.
Ahok sendiri rencananya akan dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo. Sesuai dengan Pasal 163 Perppu Pilkada mengatur bahwa Gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota negara. Apabila Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden. Dan jika Wakil Presiden berhalangan pula, maka Menteri Dalam Negeri yang akan melantik Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Sedangkan berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah.
Dalam hal itu maka Ahok berhak menjadi kepala daerah menggantikan Jokowi yang kini telah menjadi Presiden RI ke tujuh, hingga akhir masa jabatan, pada 2017 mendatang.