Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR dari Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Muhamad Romahurmuziy. Ketua Umum PPP versi Surabaya.
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gulat Medali Emas Manurung, yang merupakan penyuap Gubernur Riau Annas Maamun.
"Diperiksa sebagai saksi untuk GM, terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPL, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(18/11/1014).
Diketahui Annas Maamun dan pengusaha, Gulat Medali Emas Manurung, terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan transaksi suap di rumahnya, di Komplek Citra Grand, Jl. Alternatif Cibubur-Cileungsi KM 4, Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, Kamis (26/6/2014) sore.
Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan alat bukti uang senilai Rp2 miliar terdiri dari pecahan 156 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gulat diketahui sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.