Diperiksa 11 Jam, Sutan Ditanya Proses Anggaran

Senin, 17 November 2014 | 23:09 WIB
Diperiksa 11 Jam, Sutan Ditanya Proses Anggaran
Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana usai diperiksa KPK pada Oktober 2014 lalu. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka penerima gratifikasi terkait penetapan APBN-P di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2013, Sutan Bhatoegana, hari ini diperiksa selama 11 jam oleh penyidik KPK.

Sutan yang masuk ke Gedung KPK sejak pukul 09.56 pagi dan baru keluar pada pukul 20.56, ini awalnya membantah tidak ada apa-apa. Namun, ketika terus didesak, mantan politisi Partai Demokrat (PD) ini mengaku dalam pemeriksaan tadi ditanyai seputar proses pengadaan anggaran oleh Komisi VII DPR RI.

"Pemeriksaan lanjutan, seputar proses penganggaran," kata Sutan, dari dalam mobil Alphard hitamnya, di halaman Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2014).

Dalam kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR, KPK diketahui juga juga memeriksa Waryono Karno, mantan Sekjen Kementerian ESDM; Didi Dwi Sutrisnohadi, mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM; serta anggota DPR, Tri Yulianto.

Sutan sendiri telah ditetapkan tersangka karena diduga menerima gratifikasi terkait penetapan APBN-P di Kementerian ESDM 2013 oleh Komisi VII DPR RI. KPK juga telah beberapa kali memeriksa Sutan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014, hingga kini Sutan belum ditahan.

Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam amar putusan kasus mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan Rudi pernah menyerahkan US$200.000 kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI