Pemerintah secara resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi sebesar Rp2.000 pada hari Minggu (17/11/2014) pukul 21.00 WIB. Sebagai konsekuensi menaikkan harga BBM bersubsidi, pemerintah akan mengalirkan dana subsidi untuk membiayai sejumlah program sosial.
"Untuk warga kurang mampu akan diberikan paket Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera. Keputusan pengalihan subsisdi ini merupakan jalan terbuka bagi anggaran yang lebih bermanfaat," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/11/2014)
Harga BBM bersubsidi jenis premium ditetapkan dari 6.500 Rupiah menjadi 8.500 Rupiah, harga solar ditetapkan dari 5.500 Rupiah menjadi 7.500 Rupiah. Harga BBM baru tersebut berlaku mulai pukul 00.00 WIB terhitung mulai tanggal 18 November 2014.