Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi pada hari Minggu (17/11/2014) pukul 21.00 WIB. Harga dua jenis BBM Bersubsidi naik sebesar Rp2.000 dari harga semula.
"Saya selaku Presiden Republik Indonesia menetapkan harga BBM baru yang berlaku mulai pukul 00.00 WIB terhitung mulai tanggal 18 November 2014," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/11/2014).
"Harga Premium ditetapkan dari 6.500 Rupiah menjadi 8.500 Rupiah, harga solar ditetapkan dari 5.500 Rupiah menjadi 7.500 Rupiah," lanjut Presiden.