Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Datas Ginting, menyatakan, kejaksaan belum mengeksekusi semua harta Gayus Tambunan karena masih dalam proses administratif.
“Kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 persen. Harta Gayus yang lainnya masih kami proses dan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kami tuntaskan. Kami juga hanya mengeksekusi harta-harta Gayus sebagaimana perintah putusan hakim MA,” paparnya.
Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Chuck Suryosumpeno menambahkan, masyarakat tidak perlu cemas dengan harta Gayus lainnya yang belum dieksekusi karena jaksa eksekutor yang dibantu pihak PPA telah melakukan pengamanan dan pembekuan terhadap aset-aset yang belum dieksekusi tersebut.
“Kami pastikan aman! PPA punya sejumlah program dalam pemulihan aset, antara lain penelusuran atau pelacakan aset, pengamanan aset, pemeliharaan aset, perampasan aset dan pengembalian aset atau repatriasi. Dari tahap-tahap tersebut, sejumlah tahap kami terapkan untuk proses eksekusi harta Gayus Tambunan,” tandas Chuck.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakuka verifikasi terhadap sejumlah harta Gayus Tambunan. Harta Gayus yang di verivikasi antara lain berupa uang senilai 659.800 dollar AS, 9.980.034 dollar Singapura dan uang tunai Rp201.089.000,00. Selain uang tunai, ada sekitar berikut 31 keping logam mulia berupa emas yang masing-masing 100 gram dengan total 3,1 kilogram. Harta Gayus yang belum dieksekusi berupa mobil, rumah, tanah, apartemen.