Suara.com - Tim Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melakukan verifikasi sejumlah harta terpidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan alias Gayus Tambunan yang dititipkan pada Bank Indonesia.
Harta Gayus yang di verivikasi antara lain berupa uang senilai 659.800 dollar AS, 9.980.034 dollar Singapura dan uang tunai Rp201.089.000,00.
Selain uang tunai, ada sekitar berikut 31 keping logam mulia berupa emas yang masing-masing 100 gram dengan total 3,1 kilogram.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Andhi Nirwanto mengungkapkan, untuk uang yang disita, saat ini dititipkan di rekening sementara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Bank Mandiri.
"Beberapa menit yang lalu, diberitahu oleh Bank Mandiri, rekening tersebut telah masuk semuanya ke Bank Mandiri. Akan diproses untuk dimasukkan kas negara," kata Andhi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2014).
Sementara itu, untuk emasnya, sekarang dititipkan dan dicek di kantor pegadaian. Dari pegadaian akan dicek dan diverivikasi yang nantinya segera diproses.
"Proses presale nantinya akan dilelang untuk kas negara," imbuhnya.
Ketika disinggung bagaimana dengan aset yang lain Andhi menegaskan, masih ada aset Gayus yang lain. Aset tersebut berupa mobil, rumah, tanah, apartemen.