Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya meneken pengesahan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2015.
Mantan Bupati Belitung Timur itu, menerangkan memilih usulan yang sebelumnya telah disepakati oleh perwakilan pengusaha mengenai UMP sebesar Rp2.693.764,40 yang telah dibahas dalam rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DKI beberapa waktu yang lalu.
"Sudah saya tanda tangan SK-nya sore tadi, besok akan diumumkan. Saya bulatkan tidak ada koma di belakangnya. Dari rekomendasi sebesar Rp2,693 juta, saya bulatkan jadi Rp2,7 juta," ucap Basuki yang biasa disapa Ahok usai menjadi pembicara dalam Kuliah Umum Muktamar XIX Ikatan Pelajar Muhammadiyah di Universitas Uhamka di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/11/2014).
Ahok juga meminta seluruh pengusaha di DKI Jakarta bisa menyesuaikan besaran upah di perusahaannya sesuai dengan besaran UMP baru yang akan mulai berlaku efektif pada bulan Januari 2015 mendatang.
"Pemprov tidak akan menerima permintaan penangguhan pengupahan. Kalau tidak sanggup ya sudah," kata Ahok.
Sedang buruh sebelumnya mengharapkan UMP DKI sebesar Rp3.574.179,36 perbulan.