Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melacak tujuan server pembuat Elektonik Karta Tanda Penduduk (e-KTP) yang ditaruh di luar negeri.
Menurut KPK, ditaruhnya server dinilai sangat membahayakan kepentingan Indonesia.
"Ini agak menarik, server di luar negeri itu fungsinya untuk security, tapi kalau server itu ditaruh di luar kepentingan security saja malah bisa disedot, untuk kepentingan di luar itu yang bahaya. Karena itu, KPK mesti melacak, tujuannya apa, tool-nya apa," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, senin(17/11/2014).
Dia juga mengkhawatirkan kalau penempatan server di luar negeri bisa dikuasai oleh pihak luar, dalam hal ini terkait data induk. Karena dengan demikian orang yang tidak berkepentingan dengan Indonesia pun bisa memanfaatkan data tersebut.
Oleh karena itu dia berharap agar penempatan server di luar negeri tersebut benar-benar untuk tujuan keamanan.
"Karena yang dikhawatirkan jangan sampai data admi induk kita dikuasai oleh orang yang tidak punya kepentingan atas admin induk itu, itu poinnya," tegas Bambang.
Saat ini proyek e-KTP sudah dihentikan oleh Kemendagri, untuk mengkaji ulang segala kekurangan dan kerugian yang sudah dialami oleh negara. Pihak KPK pun menyambut dengan positif langkah tersebut, karena dapat membantu KPK untuk mengusutnya lebih cepat.