Suara.com - Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan penyidik masih melanjutkan pengusutan kasus dana penyelenggaraan haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Kasus itu diduga tidak hanya terjadi di tahun 2012-2013, melainkan sejak periode 2010-2011.
Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Bambang Widjojanto menambahkan KPK akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
"Jadi gini, sebenarnya ini tidak bisa dibuka, tapi memang yang menjadi salah satu alasan bahwa proses ini membutuhkan waktu yang lebih, harus lebih intensif karena memang ada temuan. Temuan dalam proses pemeriksaan itu menyebabkan harus ada putusan apakah kembali pada dasar surat perintah pertama atau dikembangkan," kata Bambang di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2014).
Bambang menambahkan KPK memerlukan waktu untuk membongkar kasus tersebut.
"Nah itu sebabnya diperlukan waktu lebih intensif. Sebagiannya itu terutama untuk hotel-hotel itu ada di luar dan ini kan memerlukan waktu juga. Kemarin itu lebaran haji, nah praktis kita tidak bisa sama sekali pergi ke sana karena kondisinya seperti itu," kata dia.
Terkait dengan Suryadharma, sampai saat ini bekas Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan tersebut belum dimintai keterangan, apalagi ditahan, setelah ditetapkan jadi tersangka.
Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa sejumlah rekan dan keluarganya untuk naik haji dengan menggunakan uang negara. Selain itu, dia juga diduga melakukan penyelewengan dalam melakukan pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi di Tanah Suci.