Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana dekonsentrasi APBN tahun 2007 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemajuan penanganan kasus ini berkat koordinasi supervisi yang dilakukan KPK dengan Kejaksaan Tinggi NTT.
"Terkait penyelidikan dimana perkara ini merupakan koordinasi supervisi yang dilakukan oleh KPK dengan Kejati NTT. Dalam koordinasi supervisi tersebut diserahkan kepada KPK, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, maka ditetapkanlah dua tersangka, yakni JM dan MDT," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2014).
JM adalah bekas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, sedangkan MDT adalah bekas Kepala Sub Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kasus tersebut terkait dana pendidikan luar sekolah untuk program non formal dan informal yang bertujuan untuk program pengembangan budaya baca dan manajemen pelayan pendidikan, dimana dananya berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007.
"Dana yang dikucurkan APBN untuk program itu sebanyak Rp77,675 miliar. Namun kerugian negara yang masih dihitung," kata Johan.
Baik JM maupun MDT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain menetapkan dua orang menjadi tersangka, KPK juga menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT mulai pukul 11.00 WITA sampai petang ini.