Menpan: Batasi Rapat di Luar Kantor

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 17 November 2014 | 17:16 WIB
Menpan: Batasi Rapat di Luar Kantor
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Yuddy Chrisnandi, saat mendatangi Gedung KPK, Rabu (5/11/2014), guna menyampaikan LHKPN-nya. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menyatakan, penghematan anggaran belanja barang dan pegawai salah satunya dilakukan dengan membatasi kegiatan rapat di luar kantor.

"Penghematan ini dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor dan mendayagunakan fasilitas kantor atau memanfaatkan fasilitas kantor instansi lain," katanya di Jakarta, Senin (17/11/2014).

Yuddy menuturkan, langkah-langkah penghematan tersebut disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing instansi tanpa mengurangi efisiensi kinerjanya terhadap masyarakat.

"Instruksi ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara," ujarnya.

Menurut dia, penerbitan edaran ini juga dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo pada sidang kabinet kedua Senin (03/11/2014), yang menegaskan pelaksanaan gerakan penghematan nasional dan mendorong peningkatan efektivitas serta efisiensi kerja aparatur negara.

"Untuk memastikan gerakan ini berjalan dengan baik, pimpinan instansi wajib melakukan evaluasi di lingkungannya secara berkala setiap enam bulan sekali dan melaporkan kepada Kementerian PANRB," katanya lagi.

Dia menjelaskan pembatasan rapat di luar kantor seperti di hotel-hotel didasarkan juga kepada Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Penghematan Penggunaan Belanja Barang dan Belanja Pegawai di Lingkungan Aparatur Negara.

"Penghematan nasional ini juga didasarkan pada Inpres RI Nomor 10 tahun 2005 tentang Penghematan Energi serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 18 tahun 2012 tentang Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Kesederhanaan Hidup," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI