Teken Kesepakatan, KIH-KMP Masih Beda Pendapat

Senin, 17 November 2014 | 15:45 WIB
Teken Kesepakatan, KIH-KMP Masih Beda Pendapat
KMP dan KIH menandatangani kesepakatan damai di Gedung Nusantara IV komplek DPR RI Jakarta, Senin (17/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) menandatangi kesepakatan untuk mengakhiri kisruh yang ada di DPR, hari ini, Senin (17/11/2014). Namun, dua kubu ini masih memiliki perbedaan pandangan.

Juru lobi KIH Pramono Anung menegaskan, KIH baru akan menyerahkan nama-nama untuk ditempatkan dalam alat kelengkapan dewan setelah Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (DPRD) direvisi.

"Penyerahanan nama tidak terlalu penting, yang penting adalah penyelesaian Badan Legislasi (Baleg) Baleg. Mau diserahkan diujung atau diawal bukan masalah," kata Pramono.

Besok, Selasa 18 November, DPR akan melakukan rapat paripurna. Menurut Pramono, dalam paripurna itu akan dibahas mengenai pembentukan Baleg. KIH nantinya akan menyerahkan nama hanya untuk Baleg dan belum untuk alat kelengkapan dewan. Baleg, menurutnya merupakan pintu masuk untuk merevisi UU MD3.

"Jadi besok akan ada paripurna, dalam paripurna akan dibahas pembentukan Baleg. Baleg itu jadi pintu masuk penyelesaian semuanya. Yaitu dengann perubahan UU MD3. Kalau sudah selesai maka diisi alat kelengkapan dewan," tegasnya.

Berbeda dengan versi KMP, Kordinator Pelaksana KMP Idrus Marham menerangkan, paripurna besok diagendakan mengenai pengesahan nama-nama dari Fraksi KIH untuk ditempatkan dalam alat kelengkapan dewan.

Hal itu ditujukan supaya, Baleg juga bisa dibentuk. Kemudian, Baleg membentuk tim khusus untuk menangani revisi UU MD3.

"Mestinya (diserahkan). Bagaimana kalau tidak disahkan? kan susah juga. Ini kan kesadaran bersama, serahkan nggak ada masalah. Kita harapkan," tuturnya.

Pimpinan DPR Fadli Zon, yang merupakan politisi Gerindra menegaskan, paripurna besok akan diagendakan mengenai kedudukan Tenaga Ahli DPR. Juga, beragendakan penyerahan nama-nama fraksi yang belum melengkapi untuk ditempatkan pada alat kelengkapan dewan. Agenda penyerahan nama ini sesuai dengan kesepakatan yang hari ini ditandatangani.

"Di dalam yang ditandatangi tadi sudah jelas. Ada itu. Cek saja. Ada di point pertama untuk menyerahkan nama-nama. Dan, itu untuk dimasukan, supaya bisa bekerja. Kalau tunggu dulu kan artinya lama lagi," ucapnya.

Dia bersebrangan dengan Pramono yang ingin menyerahkan nama alat kelengkapan dewan setelah adanya revisi UU MD3. Fadli menegaskan, harusnya KIH menyerahkan dulu nama untuk alat kelengkapan dewan supaya bisa membentuk Baleg dan merivisi UU MD3.

"Meskinya gitu. Kan itu untuk anggota komisi dan baleg juga. Untuk jadi anggota Baleg juga harus disahkan diparipurna. Diketok di paripurna, mau jadi Baleg, komisi 1 dan seterusnya. Nah dalam Baleg itu ada tim untuk mengkaji revisi UU MD3," tegas Fadli.

REKOMENDASI

TERKINI