Dia bersebrangan dengan Pramono yang ingin menyerahkan nama alat kelengkapan dewan setelah adanya revisi UU MD3. Fadli menegaskan, harusnya KIH menyerahkan dulu nama untuk alat kelengkapan dewan supaya bisa membentuk Baleg dan merivisi UU MD3.
"Meskinya gitu. Kan itu untuk anggota komisi dan baleg juga. Untuk jadi anggota Baleg juga harus disahkan diparipurna. Diketok di paripurna, mau jadi Baleg, komisi 1 dan seterusnya. Nah dalam Baleg itu ada tim untuk mengkaji revisi UU MD3," tegas Fadli.