Suara.com - Mantan Jaksa Agung, Basrief Arief meyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyeleggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/11/2014).
Selain melaporkan harta kekayaannya, pria yang tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung ini juga ingin melepas rindu bersama dengan anggota sesama rekan penegakan hukumnya anggota KPK.
"Saya ke sini untuk kangen-kangenan dan serahkan LHKPN," kata Basrief yang mengenakan batik hijau bermotif burung dipadu celana hitam dan sepatu hitam di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2014).
Terkait dengan jumlah harta kekayaannya saat ini dia belum memberitahukannya. Namun, dia menceritakan bahwa pada tahun 2001 hartanya mencapai Rp2 miliar. Harta tersebut, menurutnya, berupa uang dan tanah yang berada di lokasi yang berbeda di kawasan Jakarta dan Jawa Barat.
"Totalnya Rp1.776.444.083 rupiah dan 6.700 dolar AS. Hartanya meliputi simpanan di bank dan tanah yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Cianjur. Itu pada 23 Juni 2001 ," kata Wakil Jaksa Agung di era Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh tersebut.
Berbeda dengan para menteri Kabinet Kerja yang datang menyerahkan LHKPN sambil berdiskusi dengan KPK, dia mengaku kedatangannya ke KPK murni untuk melaporkan harta kekayaan.
"Kehadiranya saya untuk serahkan LHKPN usai menjabat Jaksa Agung. Selain itu tidak ada agenda lainnya yang akan dibicarakan di KPK," tutupnya.