KIH-KMP Rujuk, Ini Lima Kesepakatan Mereka

Senin, 17 November 2014 | 13:05 WIB
KIH-KMP Rujuk, Ini Lima Kesepakatan Mereka
Pramono Anung, Olly Dondokambey, Hatta Radjasa, Idrus Marham bertemu di kompleks Golf Mansion Jakarta, Sabtu (15/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah menyetujui revisi beberapa pasal UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih sepakat rujuk.

Perjanjian perdamaian akan ditandatangani oleh kedua kubu, dari Koalisi Merah Putih diwakili Hatta Rajasa dan Idrus Marham, sedangkan dari Koalisi Merah Putih diwakili Pramono Anung dan Olly Dondokambey, Senin (17/11/2014) jam 13.00 WIB.

"Ada lima butir kesepakatan yang kami tuangkan dan akan kami tandatangani jam 13.00 ini," kata Pramono di DPR.

Lima kesepaktan tersebut, yakni, pertama, pembagian kursi pimpinan alat kelengkapan dewan dilakukan secara proporsional, yakni KIH mendapat jatah 21 kursi.

Kedua, perubahan sejumlah pasal UU MD3, di antaranya pasal mengenai jumlah pimpinan, kemudian Pasal 74 dan Pasal 98 tentang hak interpelasi, angket, dan bertanya. Ayat-ayat yang berkaitan dengan hak rapat kerja komisi juga akan dihapus.

"Pasal 74 dan 98 itu sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 194-227 (UU MD3) sehingga tidak terjadi dua kali. Untuk rapat-rapat komisi yang berkaitan dengan hak-hak tersebut penggunaannya terpisah," katanya.

Ketiga, proses perubahan UU dilakukan lewat badan legislatif. Setelah baleg terbentuk, akan dibuat program legislasi nasional untuk membahas revisi UU MD3.

Koalisi Indonesia Hebat, kata Pramono, akan segera menyerahkan nama untuk di baleg. Setelah dari baleg dan pembahasan revisi UU MD3, Koalisi Indonesia Hebat akan memasukkan nama untuk ditempatkan di setiap komisi.

"(Komisi) akan dilengkapi setelah UU selesai," katanya.

Keempat, setelah berkomunikasi dengan pemerintah, sebelum tanggal 5 Desember 2014, revisi UU MD3 rampung sehingga tidak ada lagi dualisme di DPR.

Dan yang terakhir, kelima, pimpinan DPR dan pimpinan fraksi akan menyampaikan kepada fraksi masing-masing mengenai perjanjian damai yang telah dicapai.

"Maka hal yang berkaitan dengan mosi tidak percaya akan disampaikan fraksi-fraksi KIH bagaimana penyikapannya akan disampaikan secara terbuka," kata Pramono.

Seperti diketahui, selama ini, UU MD3 dianggap oleh Koalisi Indonesia Hebat sebagai biang keladi pertikaian dengan Koalisi Merah Putih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI