KIH-KMP Rujuk, Ini Lima Kesepakatan Mereka

Senin, 17 November 2014 | 13:05 WIB
KIH-KMP Rujuk, Ini Lima Kesepakatan Mereka
Pramono Anung, Olly Dondokambey, Hatta Radjasa, Idrus Marham bertemu di kompleks Golf Mansion Jakarta, Sabtu (15/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Setelah menyetujui revisi beberapa pasal UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih sepakat rujuk.

Perjanjian perdamaian akan ditandatangani oleh kedua kubu, dari Koalisi Merah Putih diwakili Hatta Rajasa dan Idrus Marham, sedangkan dari Koalisi Merah Putih diwakili Pramono Anung dan Olly Dondokambey, Senin (17/11/2014) jam 13.00 WIB.

"Ada lima butir kesepakatan yang kami tuangkan dan akan kami tandatangani jam 13.00 ini," kata Pramono di DPR.

Lima kesepaktan tersebut, yakni, pertama, pembagian kursi pimpinan alat kelengkapan dewan dilakukan secara proporsional, yakni KIH mendapat jatah 21 kursi.

Kedua, perubahan sejumlah pasal UU MD3, di antaranya pasal mengenai jumlah pimpinan, kemudian Pasal 74 dan Pasal 98 tentang hak interpelasi, angket, dan bertanya. Ayat-ayat yang berkaitan dengan hak rapat kerja komisi juga akan dihapus.

"Pasal 74 dan 98 itu sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 194-227 (UU MD3) sehingga tidak terjadi dua kali. Untuk rapat-rapat komisi yang berkaitan dengan hak-hak tersebut penggunaannya terpisah," katanya.

Ketiga, proses perubahan UU dilakukan lewat badan legislatif. Setelah baleg terbentuk, akan dibuat program legislasi nasional untuk membahas revisi UU MD3.

Koalisi Indonesia Hebat, kata Pramono, akan segera menyerahkan nama untuk di baleg. Setelah dari baleg dan pembahasan revisi UU MD3, Koalisi Indonesia Hebat akan memasukkan nama untuk ditempatkan di setiap komisi.

"(Komisi) akan dilengkapi setelah UU selesai," katanya.

Keempat, setelah berkomunikasi dengan pemerintah, sebelum tanggal 5 Desember 2014, revisi UU MD3 rampung sehingga tidak ada lagi dualisme di DPR.

Dan yang terakhir, kelima, pimpinan DPR dan pimpinan fraksi akan menyampaikan kepada fraksi masing-masing mengenai perjanjian damai yang telah dicapai.

"Maka hal yang berkaitan dengan mosi tidak percaya akan disampaikan fraksi-fraksi KIH bagaimana penyikapannya akan disampaikan secara terbuka," kata Pramono.

Seperti diketahui, selama ini, UU MD3 dianggap oleh Koalisi Indonesia Hebat sebagai biang keladi pertikaian dengan Koalisi Merah Putih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI