Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan WN Inggris

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 17 November 2014 | 13:04 WIB
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan WN Inggris
Ilustrasi pembunuhan (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Bali menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang warga negara Inggris, Robert Kevin Ellis (60), di dua lokasi berbeda di Sanur, Denpasar.

Dari pantauan Antara, Senin (17/11/2014), rekonstruksi pertama digelar di salah satu tanah lapang di Jalan Sudamala, Sanur, yang melibatkan enam orang tersangka.

Keenam tersangka tersebut, berinisial JNA yang merupakan otak pembunuhan, serta lima orang eksekutor dan pembantu yakni berinisial F, Y, UB alias UR, YN alias DN dan AR.

Rekonstruksi diawali dengan pertemuan JNA dengan lima orang tersangka lainnya di sebuah gubuk yang berada di tengah tanah lapang tersebut.

Dari pertemuan tersebut, tersangka JNA yang juga merupakan istri korban memberikan arahan sekaligus membicarakan rencana pembunuhan terhadap suaminya sendiri termasuk uang pembayaran setelah menghabisi nyawa korban.

"Saya diminta untuk tidak memberitahu kepada teman lainnya berapa pembayarannya," kata tersangka JNA menyampaikan ke penyidik terkait komunikasinya dengan salah seorang eksekutor.

Proses rekonstruksi sempat lambat dan berubah alur karena beberapa tersangka termasuk JNA mengaku lupa dan masih mengingat-ingat pembicaraan yang dilakukan sehari sebelum menghabisi nyawa korban atau tanggal 19 Oktober 2014.

"Saya lupa. Setelah berdiri di pohon, kemudian saya ikut duduk di sana (gubuk)," ujar seorang tersangka lain yakni Y kepada petugas.

Setelah merampungkan rekonstruksi di tanah lapang tersebut, proses reka ulang kemudian dilanjutkan di tempat pembunuhan yakni di vila milik pasangan suami istri, Robert dan JNA di Jalan Karang Sari Sanur.

Vila Emerald C yang merupakan vila mewah itu menjadi saksi bisu pembunuhan terhadap Robert yang juga diketahui berkewarganegaraan Australia.

REKOMENDASI

TERKINI