KPK Periksa Sutan Bhatoegana Sebagai Tersangka

Senin, 17 November 2014 | 12:29 WIB
KPK Periksa Sutan Bhatoegana Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memeriksa Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 (APBN-P) di Kemeneterian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana Senin (17/11/2014).

Sesampainya di Gedung KPK, mantan politisi Demokrat tersebut tak banyak bicara.

"Pemeriksaan lanjutan, silahkan tanya kepada KPK," kata Sutan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2014).

Bersama Sutan, KPK juga memanggil Tri Yulianto, anggota Fraksi Demokrat DPR dan Waryono Karno selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SBG" kata  Priharsa.

Seperti diketahui, Sutan diduga terlibat kasus penerimaan gratifikasi dalam pembahasan anggaran pendapatan negara perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2013.

Akibat perbuatannya tersebut, KPK menjerat Sutan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI