Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 (APBN-P) di Kemeneterian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana Senin (17/11/2014).
Sesampainya di Gedung KPK, mantan politisi Demokrat tersebut tak banyak bicara.
"Pemeriksaan lanjutan, silahkan tanya kepada KPK," kata Sutan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2014).
Bersama Sutan, KPK juga memanggil Tri Yulianto, anggota Fraksi Demokrat DPR dan Waryono Karno selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SBG" kata Priharsa.
Seperti diketahui, Sutan diduga terlibat kasus penerimaan gratifikasi dalam pembahasan anggaran pendapatan negara perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2013.
Akibat perbuatannya tersebut, KPK menjerat Sutan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.