Fadli Zon: Ahok Bisa Jadi Gubernur Cacat

Senin, 17 November 2014 | 12:25 WIB
Fadli Zon: Ahok Bisa Jadi Gubernur Cacat
Fadli Zon (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, menilai sidang paripurna DPRD DKI Jakarta pada Jumat (14/11/2014) untuk mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta melanggar tata tertib dewan lantaran jumlah pesertanya tidak kuorum.

"Karena yang hadir saja kemarin cuma 36 dari 106, itu benar-benar sangat memalukan proses yang terjadi di DPRD DKI itu," kata Fadli di DPR, Jakarta, Senin (17/11/2014). "Sehingga kalau saudara Ahok itu dipaksakan menjadi gubernur dalam proses yang cacat seperti ini, maka dia akan menjadi gubernur yang cacat."

Seperti diketahui, sidang paripurna pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta tidak dihadiri oleh satu pun anggota DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih.

Menurut Fadli, penetapan Ahok menjadi Gubernur ilegal dan bila diteruskan atau dilantik, bisa menjadi tindakan inkonstitusional.

Fadli menambahkan sidang paripurna DPRD DKI Jakarta tidak bisa diputuskan atau dilakukan oleh Ketua DPRD sendirian. Sebab, katanya, sidang itu bersifat kolektif dan kolegial yang mengharuskan ada paraf dua wakil ketua DPRD, baru kemudian bisa dianggap sah dan legal.

"Nah ini dipaksakan karena kepentingan partainya," kata Fadli.

Fadli juga menilai penetapan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta menabrak undang-undang. Dalam Perppu nomor 1/2014 Pasal 174 ayat 2 disebutkan, jika gubernur berhalangan sementara masa jabatannya masih lebih 18 bulan, maka gubernur dipilih oleh DPRD. Kemudian Fadli juga menyebut Pasal 203.

"Masalahnya di DKI Jakarta itu tidak ditetapkan oleh UU 32/2004 sehingga pasal 203 itu tidak berlaku bagi DKI Jakarta. Karena di DKI Jakarta itu wali kota saja tidak dipilih oleh DPRD maupun oleh masyarakat, tapi ditunjuk oleh Gubernur. Sehingga tidak berlaku," katanya.

"Ini saya sudah tanya pada tiga ahli hukum dan sudah ada legal opinion-nya, bahwa tetap harus dipilih oleh DPRD. Tidak bisa hanya diumumkan lalu dilantik oleh presiden, itu pasti ilegal. Dan menjadi inkonstitusional," Fadli menambahkan.

Itu sebabnya, Fadli meminta DPRD DKI Jakarta menempuh langkah politik dan hukum untuk menyikapi penetapan Ahok menjadi DKI 1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI