Suara.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pimpinan DPR akan menandatangani perjanjian kesepakatan perdamaian antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih di Parlemen, Senin (17/11/2014) siang.
"Jadi rencana kami akan koordinasi dengan pimpinan kalau tidak ada perubahan, kalau sudah ada, jam 13.00 WIB atau jan 13.30 WIB, semua akan hadir untuk tindak lanjuti apa yang terjadi dalam MoU itu dan diimplementasikan dalam DPR," kata Taufik di gedung DPR.
Ketua DPR Setya Novanto menambahkan Koalisi Indonesia Hebat meminta sejumlah Pasal UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD nomor 17 tahun 2014 direvisi sebagai jalan islah dengan Koalisi Merah Putih. Pasal yang dimaksud adalah 74 ayat 4, 5, 98 ayat 6, 7, dan 8.
Setya mengatakan pengajuan pengubahan tersebut telah disetujui.
"Nah untuk pasal-pasal yang diminta oleh KIH setelah saya lihat tentu sudah disepakati oleh pihak-pihak maka ini hari mudah-mudahan, saya mohon doa kepada seluruh wartawan yang di sini mudah-mudahan ini bisa selesai dengan baik," kata Setya.
Selama ini, UU MD3 dianggap sebagai pangkal persoalan antara kedua koalisi. UU tersebut berimbas pada pembagian jatah kursi di DPR. Pertikaian tersebut sempat membuat Koalisi Indonesia Hebat membentuk pimpinan DPR tandingan.