Johan Budi: KPK Kekurangan Jumlah Penyidik

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 17 November 2014 | 07:25 WIB
Johan Budi: KPK Kekurangan Jumlah Penyidik
Juru Bicara KPK Johan Budi. [suara.com/Rengga Satria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah lamban dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat publik. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, semua kasus korupsi yang ditangani KPK semuanya masih berjalan atau on going process.

Namun, kendala terbesar yang dihadapi KPK adalah minimnya jumlah penyidik. Kata dia, saat ini KPK hanya mempunyai 60 penyidik sedangkan jumlah kasus yang ditangani semakin banyak.

“Kami memang sebenarnya ingin bisa menambah penyidik tiap tahun. Tetapi, terkendala dengan dana yang diberikan oleh pemerintah kepada KPK. Pada tahun 2011, kami menargetkan bisa mempunyai 300 penyidik tapi tidak terlaksana. Minimnya jumlah penyidik ini membuat kasus korupsi yang ditangani KPK terkesan lamban,” kata Johan kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (17/11/2014).

Johan menambahkan, 1 kasus yang ditangani KPK seharusnya dipegang oleh lima penyidik. Yang terjadi saat ini, kata dia, 1 penyidik memegang 5-6 kasus.

Johan menambahkan, dalam rapat kerja yang digelar beberapa waktu lalu sudah dibahas tentang kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK. Berdasarkan hasil rapat tersebut, KPK akan menetapkan skala prioritas dalam menuntaskan sejumlah kasus.

“Yang menjadi skala prioritas tentunya kasus-kasus yang sudah lama ditangani KPK dan belum dibawa ke pengadilan. Kami menargetkan pada 2015 kasus itu sudah bisa tuntas,” ujarnya.

Johan juga mengatakan, dalam menangani kasus korupsi KPK tidak terbru-buru. Apabila ada bukti baru meski sudah ada tersangka, maka penyidik akan menelusuri lagi bukti-bukti baru tersebut.

Sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK dan belum dibawa ke pengadilan adalah kasus korupsi penyelenggaraan haji dengan tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali dan kasus korupsi di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI