Suara.com - Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan, tidak menutup mata ada anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diperbantukan dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)
Menurutnya, anggota Kepolisian yang diperbantukan dalam Paspampres memiliki kedudukan yang berbeda. Paspampres sendiri merupakan pasukan khusus yang terdiri dari unsur TNI untuk pengamanan presiden.
"Oh, posisinya beda, posisinya nanti kita lihat, posisinya mungkin tidak distruktur pasukan. Ya gitu (Paspampres) struktur nya kan di bawah struktur panglima TNI," tutur Moeldoko, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Minggu (16/11/2014).
Dia menambahkan, perbantuan anggota Polri ke dalam struktur Paspampres ini masih menunggu perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai penentu kebijakan. Namun, dia masih belum bisa berandai-andai untuk anggota Polri yang diperbantukan sekarang.
"Saya belum tahu (aturannya), tapi ada hal-hal khusus itu otoraitas ya, kalau dari presiden ya bisa," kata Moeldoko.
Paspampres merupakan pasukan gabungan dari kesatuan-kesatuan khusus Tentara Nasional Indonesia (TNI) seperti: Kopassus, Marinir, Kopaskhas, dan Kostrad yang setiap prajurit atau anggotanya dipilih dari yang terbaik dari segi fisik, mental, inteligensi, postur, dan lain-lain, untuk bertugas menjaga keamanan Presiden Republik Indonesia beserta keluarga.