Kapal Perang Malaysia Pernah Terobos Perbatasan

Laban Laisila Suara.Com
Minggu, 16 November 2014 | 22:10 WIB
Kapal Perang Malaysia Pernah Terobos Perbatasan
Sejumlah kapal perang milik TNI AL melakukan manuver saat latihan di perairan Laut Jawa, utara Semarang, Jawa Tengah, Minggu (28/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - TNI AL di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pernah mengusir kapal perang Malaysia yang memasuki wilayah perairan Indonesia beberapa waktu yang lalu.

Komandan Pangkalan TNI AL Kabupaten Nunukan, Lekol Laut Imam Hidayat di Nunukan, Minggu (16/11/2014), menyatakan, kapal perang Malaysia yang diusir tersebut telah memasuki wilayah perairan Indonesia dekat Pulau Bunyu Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Dia mengungkapkan, masuknya kapal perang Malaysia di wilayah perairan Indonesia itu karena memang kawasan tersebut masih diklaim negara tetangga sebagai wilayahnya, sementara TNI AL tetap berpedoman pada peta 353 yang telah diakui dunia internasional.

"Memang wilayah perairan yang dimasuki kapal perang Malaysia itu karena masih mengklaim wilayahnya, padahal kami tetap berpedoman pada peta 353 makanya langsung diusir meninggalkan wilayah itu," ujar dia.

Walaupun kawasan itu, lanjut Imam Hidayat, masih menjadi sengketa antara Indonesia dengan Malaysia tetapi tidak serta merta kapal perang Malaysia leluasa memasuki wilayah perairan itu karena pemerintah Indonesia tetap mengkalim wilayah kita berdasarkan peta 353 tadi.

Mengenai pengusiran terhadap kapal-kapal asing dari Malaysia, dia katakan, seringkali dilakukan oleh kapal patroli yang ditempatkan TNI AL menjaga wilayah perbatasan perairan Indonesia di daerah itu seperti KRI Diponegoro, KRI Yos Sudarso dan KRI Hiu.

Terkait pengusiran kapal perang milik Malaysia yang memasuki perairan dekat Pulau Bunyu bulan lalu itu, kata dia, karena telah terlalu jauh memasuki wilayah perairan Indonesia  dan diindikasikan melakukan gangguan keamanan dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia.

Pengusiran terhadap kapal perang negara asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia tersebut telah sesuai dengan prosedur tetap (protap) yang berlaku dan dilakukan komplain kepada pemerintah negara itu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI