Tindakan Polisi Jangan Meniru Aksi Mahasiswa

Siswanto Suara.Com
Minggu, 16 November 2014 | 07:52 WIB
Tindakan Polisi Jangan Meniru Aksi Mahasiswa
Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kanan) berbincang dengan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko (kiri) di Kantor Presiden, Rabu (17/9). [Antara/Andika Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi seharusnya tidak menyerang mahasiswa di kampus Universitas Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, apalagi dengan menggunakan cara yang represif. Karena dengan dalih apapun tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun dengan tujuan untuk menindak mahasiswa yang berbuat kekerasan dan kerusuhan.

Demikian dikatakan oleh Koordinator Bidang Sipil Politik Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia, Moch. Ainul Yaqin, dalam pernyataan pers yang diterima suara.com, Minggu (16/11/2014).

Dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, kata Ainul Yaqin, aparat kepolisian harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan terhadap Hak HAM. Polri mempunyai Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia. Semestinya jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif seperti yang terjadi di Kampus UNM tidak terjadi.

Berdasarkan data yang di himpun oleh YLBHI melalui LBH Makassar bahwa tindakan represif kepolisian mengakibatkan korban luka terhadap empat wartawan yang sedang melakukan peliputan, yakni Waldy (Metro TV), Ikrar (Celebes TV), Iqbal (Koran Tempo), dan Aco (TV One).

Selain mengakibatkan luka, tindakan tersebut juga mengakibatkan mobil dosen dan sepeda motor mahasiswa rusak serta ruang kuliah dan barang-barang milik kampus juga ikut rusak.

Dengan demikian, kata Ainul Yaqin, tindakan kepolisian tersebut sama saja dengan tindakan mahasiswa yang melakukan aksi kekerasan dan perusakan. Semestinya, kata dia, polisi tidak melakukan cara-cara yang sama dengan apa yang dilakukan oleh mahasiswa.

Karena dengan menggunakan cara yang sama, kata Ainul Yaqin, kepolisian juga melakukan pelanggaran hukum yang sama, yakni kekerasan dan perusakan terhadap barang. Dengan demikian tidak ada bedanya antara sikap dan tingkah laku mahasiswa tersebut dengan aparat kepolisian.

"Kepolisian seharusnya menggunakan cara-cara yang lain dalam melakukan pendekatan terhadap mahasiswa di Makassar. Karena persoalan bentrokan seperti ini hampir tiap tahun terjadi di Makassar, dan tindakan dari pihak kepolisian juga sama. Namun faktanya, aksi represif dari pihak kepolisian tidak membuat berubah dan surut aksi mahasiswa dari tahun ke tahun," kata Ainul Yaqin.

YLBHI menyarankan agar kepolisian lebih mengedepankan cara-cara dialogis dengan melibatkan pihak akademik (kampus) untuk melakukan pendekatan ke mahasiswa sehingga kejadian-kejadian bentrokan dan represif tidak terulang lagi. Aparat kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan pengayom masyarakat, kata Ainul, harus bisa memberikan contoh untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dan tindak kekerasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI