Suara.com - Politisi PDIP Pramono Anung menegaskan, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) masih menginginkan kewenangan yang melekat pada tiap anggota DPR seperti sebelumnya.
"Kewenangan di DPR tetap sepenuhnya kewenangan anggota DPR," katanya usai pertemuan antara KMP dan KIH di kediaman Ketua Umum PAN Hatta Rajasa di Komplek Perumahan Fatmawati Mansions, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11/2014).
Dia mengatakan, KIH telah mencapai kesepahaman dengan KMP. Namun sebelum kesepahaman tersebut ditandatangani pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, masih diperlukan persetujuan masing-masing fraksi KIH di DPR.
"Mudah-mudahan besok Senin (17/11/2014) jam satu ditandatangani," jelasnya. Pramono berharap, jika kesepakatan nantinya berhasil ditandatangani maka tidak akan ada lagi istilah KMP dan KIH di parlemen.
"Nanti setelah ini, tidak adalagi Merah Putih dan Indonesia Hebat. Yang ada adalah DPR," tegasnya.
Menurutnya, kesepakatan ini dicapai setelah pasal di dalam UU MD3 yang menyangkut tentang hak anggota DPR yang berkaitan dengan hak angket, interpelasi dan menyatakan pendapat seperti tertuang dalam pasal 79 dan 194-227 sama sekali tidak dihilangkan.